Seminar Mengenai Upaya-Upaya Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan WNI/TKI di KJRI Johor Bahru adalah seminar kerjasama yang diadakan Konsulat Jenderal republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan KOMAHI UMY pada tanggal 07 November 2009.
Perbaikan sistem perekrutan dan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan TKI di Malaysia
Demikian disampaikan Kepala Fungsi Konsuler dengan Pangkat sekaligus Koordinator Perlindungan dan Pelayanan WNI/TKI Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Suryana Sastradiredja, dalam Seminar yang bertajuk Upaya Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan WNI/TKI di Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (7/11) siang.
Menurutnya, banyaknya para TKI yang datang ke Malaysia disebabkan adanya kedekatan geografis dengan Indonesia , bahasa dan budaya yang serumpun, serta gaji yang menjanjikan. Namun tak bisa dipungkiri banyak permasalahan pun muncul mengenai TKI di Malaysia.
Oleh karenanya, Suryana pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memperbaiki sistem perekrutan dan pengiriman. “Perbaikan ini dapat melayani mekanisme yang singkat dan murah terhadap para TKI, dualisme Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bersama Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta memberikan pembekalan yang sesuai standar Balai Latihan Kerja. Selain itu, tidakan tegas dan keras juga perlu dilakukan terhadap pelanggaran,” paparnya.
Sementara itu, Advokat, Paralegal Permasalahan TKI Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia DIY, Abdul Rahim Sitorus, mengungkapkan perlindungan merupakan aspek terpenting dari serangkaian sisi yang melingkupi penempatan TKI ke luar negeri. “Fakta menunjukkan TKI yang dikirim ke Malaysia bukanlah TKI profesional melainkan buruh yang nota bene memiliki tingkat pendidikan yang relatif tidak begitu tinggi bahkan cenderung rendah,” ujarnya.
Terlebih fakta juga menunjukkan banyak dokumen atau keterangan jati diri para TKI yang dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, peraturan ketenagakerjaan yang sering berubah, serta belum sempurnanya system perekrutan menjadikan semakin beratlah upaya perlindungan yang mesti dilakukan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri.
Abdul mengatakan, dalam melakukan upaya perlindungan TKI/WNI, KJRI melakukan beberapa cara pendekatan dan terobosan, diantaranya adalah Perlindungan Perjanjian Kerja, Perlindungan terhadap upah atau gaji TKI, membangun jaringan (networking), penetapan daftar hitam, serta pendekatan kepada Serikat Buruh setempat.
Menurutnya, sejak pertengahan tahun 2005, KJRI telah berhasil meyakinkan para employers untuk menaikkan standar gaji TKI ynag bekerja di wilayah KJRI Johor Bahru dimana model KJRI ini sejak Januari 2006 telah diikuti seluruh perwakilan Indonesia di Semenanjung Malaysia. “Undang-undang perburuhan Malaysia sendiri tidak mengenal pengaturan basic salary. Oleh karenanya, KJRI perlu proaktif untuk membenahi basic salary melalui pendekatan khusus kepada semua employers yang akan merekrut pekerja Indonesia ,” tutur Abdul.
Selain itu, penetapan Daftar Hitam merupakan perlindungan maksimal yang dilakukan KJRI Johor Bahru terhadap para TKI. “Untuk employer dan agem Malaysia, setelah dimasukkan dalam Daftar Hitam, selanjutnya KJRI merekomendasikan kepada instansi setempat untuk pemberian sanksi berupa pembekuan atau pencabutan ijin usaha mereka,” tandas Abdul.
Berikut Materi Seminar Mengenai Upaya-Upaya Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan WNI/TKI di KJRI Johor Bahru, silahkan diunduh : Materi Seminar Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan TKI