Profil KOMAHI UMY

KOMAHI UMY berfungsi sebagai wadah kreatifitas dan perjuangan aspirasi mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional UMY dengan mengedepankan semangat keterbukaan demi tercapainya KOMAHI UMY yang Islami, berkarakter, mandiri, dan profesional.

KOMAHI UMY sebagai sebuah organisasi yang menaungi kepentingan-kepentingan mahasiswa HI UMY, memiliki tugas-tugas penting dalam melaksanakan program kerja. Program-program tersebut dituntut agar dapat mendistribusikan kepentingan-kepentingan mahasiswa HI UMY sehingga dapat memaksimalkan potensi yang ada dalam masyarakat HI di UMY. KOMAHI UMY setiap tahunnya memiliki program kerja yang variatif dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai Himpunan Mahasiswa Jurusan.

Sejarah KOMAHI UMY

KOMAHI UMY(Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) merupakan Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UMY yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1988.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR

KORPS MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

Pendahuluan

Bahwa sesungguhnya generasi muda memiliki peran dalam perjuangan pembangunan bangsa dan negara yang mencita-citakan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan yang diridhai Allah SWT.

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sebagai sebuah perguruan tinggi yang dinamis berkewajiban menjalankan perannya sebagai lembaga pendidikan, lembaga penelitian ilmiah, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat demi mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia.

Sadar akan peran, fungsi, dan kewajibannya sebagai agen perubahan, mahasiswa Hubungan Internasional bertekad untuk belajar, berkarya, dan berjuang dengan dilandasi oleh rasa pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat, almamater, bangsa dan Negara serta Allah SWT.

Didorong oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan maka dengan ini mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, berhimpun dalam Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, menurut anggaran dasar sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama

Organisasi ini bernama Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan KOMAHI UMY.

Pasal 2: Waktu

KOMAHI UMY didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Agustus 1988.

Pasal 3: Kedudukan

KOMAHI UMY berkedudukan di bawah Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

BAB II

AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4: Azas

KOMAHI UMY berasaskan Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Pasal 5: Sifat

KOMAHI UMY bersifat ilmiah dalam rangka mendukung profesionalitas dan kepribadian mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Pasal 6: Tujuan

KOMAHI UMY bertujuan sebagai gerakan intelektual serta wadah kreativitas dan perjuangan aspirasi mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional.

BAB III

USAHA

Pasal 7

Dalam mencapai tujuannnya KOMAHI UMY melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

a.       Membina kepribadian mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional;

b.      Mengembangkan intelektualitas, pemikiran kritis, semangat transformatif serta tanggung jawab moral mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional;

c.       Menyalurkan aspirasi dan memberdayakan mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional;

d.      Menyediakan sarana profesionalisasi mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional;

e.       Membina mentalitas dan moralitas mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional sebagai bagian dari masyarakat ilmiah.

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 8: Pengertian

Anggota KOMAHI UMY adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Pasal 9: Hak dan Kewajiban

Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 10: Bentuk

Permusyawaratan KOMAHI UMY terdiri atas:

a.       Musyawarah Keluarga Besar yang kemudian disingkat MUKBES.

b.      Musyawarah Luar Biasa

c.       Rapat-rapat

Pasal 11: MUKBES

MUKBES KOMAHI UMY adalah permusyawaratan tertinggi di KOMAHI UMY yang dilaksanakan satu Tahun sekali dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12: Musyawarah Luar Biasa

Musyawarah Luar Biasa adalah permusyawaratan yang hanya dilaksanakan dengan kondisi ketua umum tidak sanggup melanjutkan kepengurusan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13: Rapat-Rapat

Jenis-jenis penyelenggaraan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

KEDAULATAN

Pasal 14

Kedaulatan tertinggi KOMAHI UMY berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam MUKBES KOMAHI UMY.

BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15: Bentuk

Struktur organisasi KOMAHI UMY hanya terdapat satu tingkatan.

Pasal 16: Bangun struktur

Struktur organisasi KOMAHI UMY selanjutnya diatur dalam MUKBES KOMAHI UMY.

BAB VIII

KEPENGURUSAN

Pasal 17: Pengurus

Pengurus KOMAHI UMY adalah anggota KOMAHI UMY yang diangkat berdasarkan mekanisme perekrutan kepengurusan.

Pasal 18: Badan Pelaksana Harian

Kepengurusan KOMAHI UMY dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut BPH yang terdiri atas:

a.       Seorang Ketua Umum

b.      Seorang Sekretaris I

c.       Seorang Sekretaris II

d.      Seorang Bendahara yang dibantu oleh seorang Wakil Bendahara.

Pasal 19: Divisi

Kepengurusan KOMAHI UMY dilengkapi oleh sejumlah Divisi yang dibentuk berdasarkan kesepakatan MUKBES KOMAHI UMY.

Pasal 20: Ketentuan Divisi

Setiap divisi dijalankan oleh seorang Ketua Divisi, seorang sekretaris, dan minimal dua orang staff divisi.

Pasal 21: Ketua Umum

Syarat, tata cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum diatur dalam MUKBES KOMAHI UMY atau Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 22: Pengangkatan Kepengurusan

Pengangkatan kepengurusan merupakan hak preogratif Ketua Umum.

Pasal 23: Ketentuan Pengurus

                        Syarat, hak, dan kewajiban pengurus diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 24

Keuangan KOMAHI UMY diperoleh dari:

a.       Anggaran kemahasiswaan;

b.      Sumbangan yang halal dan tidak mengikat;

c.       Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak bertentangan dengan asas, sifat, dan tujuan KOMAHI UMY.

BAB X

LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 25: Gambaran Umum

Lambang KOMAHI UMY berupa bola dunia berwarna biru berlatar warna putih bergambar peta bumi dan tugu Yogyakarta, dilingkari dengan rantai, padi, kapas, dan di bagian bawah terdapat gambar setetes tinta dan buku terbuka bertuliskan KOMAHI UMY.

Pasal 26: Makna

Makna lambang KOMAHI UMY diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27: Atribut

Selain lambang resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 25, atribut lainnya yang dibuat berdasarkan keputusan BPH.

BAB XI

PERUBAHAN

Pasal 28

Perubahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan hanya oleh MUKBES KOMAHI UMY.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pasal 29

KOMAHI UMY dapat dibubarkan hanya oleh ketetapan Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Sesuai ketentuan yang telah diatur dalam ketetapan Program Studi Hubungan  Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 30: Keterangan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31: Waktu ditetapkan

Anggaran Dasar KOMAHI UMY ini ditetapkan pada tanggal  ….. Oktober 2010 dalam MUKBES KOMAHI UMY di Ruang Sidang Gedung AR. Fakhruddian B Lantai 5, Jalan Lingkar Barat, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan oleh MUKBES

Yogyakarta

Tanggal .. Oktober 2010

Jam 00.00 WIB

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KORPS MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan lanjutan dari Anggaran Dasar yang kemudian menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disebut AD/ART

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2: Hak

Anggota KOMAHI UMY memiliki hak:

a.    Mengeluarkan pendapat dan menyalurkan aspirasinya;

b.    Mengikuti setiap kegiatan KOMAHI UMY;

c.    Mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua Umum dalam MUKBES KOMAHI UMY;

d.   Menjadi pengurus KOMAHI UMY dengan ketentuan yang diatur kemudian.

Pasal 3: Kewajiban

Anggota KOMAHI UMY memiliki kewajiban:

a.    Mematuhi segala keputusan dan ketetapan dalam MUKBES KOMAHI UMY.

b.   Mematuhi AD/ART serta aturan-aturan yang berlaku di KOMAHI UMY;

c.    Menjaga nama baik KOMAHI UMY dan menjunjung tinggi almamater Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

BAB III

MUKBES

Pasal 4: Tugas

MUKBES bertugas:

a.    Menetapkan dan mengesahkan tata tertib MUKBES KOMAHI UMY;

b.    Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap MUKBES KOMAHI UMY;

c.    Mendengarkan dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus sekaligus mendemisionerkannya;

d.   Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Garis-garis Besar Haluan Kerja (GBHK), Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO), Rancang Bangun Struktur Organisasi (RBSO), dan Rekomendasi-rekomendasi;

e.    Memilih dan menetapkan Ketua Umum KOMAHI UMY.

Pasal 5: Wewenang

Wewenang MUKBES KOMAHI UMY adalah:

a.    Membuat keputusan dan ketetapan yang hanya dapat dibatalkan oleh MUKBES KOMAHI UMY.

b.    Memberikan penjelasan secara tertulis untuk keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan MUKBES KOMAHI UMY.

Pasal 6: Peserta

Peserta MUKBES KOMAHI UMY adalah anggota KOMAHI UMY dan undangan

BAB IV

MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 7: Syarat

1)   Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila diusulkan oleh anggota KOMAHI UMY.

2)   Musyawarah Luar Biasa akan dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah ¾ suara yang mengusulkan.

Pasal 8: Tugas

Musyawarah Luar Biasa bertugas:

a.    Menetapkan dan mengesahkan tata tertib Musyawarah Luar Biasa KOMAHI UMY;

b.    Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap Musyawarah Luar Biasa;

c.    Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum KOMAHI UMY;

d.   Memilih dan menetapkan Ketua Umum KOMAHI UMY.

Pasal 9: Wewenang

Musyawarah Luar Biasa memiliki wewenang:

Membuat keterangan tertulis terhadap setiap keputusan Musyawarah Luar Biasa.

BAB V

RAPAT-RAPAT

Pasal 10: Jenis Rapat

Rapat-rapat dalam KOMAHI UMY terdiri dari:

a.    Rapat kerja yang kemudian disingkat RAKER

b.    Grand Meeting yang kemudian disingkat GM

c.    Rapat Koordinator yang kemudian disingkat RAKOR

d.   Rapat Internal yang kemudian disingkat RAPIN

e.    Rapat Konsolidaasi yang kemudian disingkat RAKON

f.     Pra Musyawarah Keluarga Besar yang kemudian disingkat Pra-Mukbes.

g.    Rapat-rapat lainnya yang tidak disebutkan dalam Pasal 10 diatur kemudian dalam Agenda Program Kerja KOMAHI UMY dan keputusan Badan Pelaksana Harian.

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 11: Syarat

Pengurus KOMAHI UMY memiliki syarat:

a.    Berada pada semester I hingga semester V.

b.    Mengikuti Proses rekrutmen pengurus KOMAHI UMY adalah tes tertulis, tes wawancara, dan Training Organization yang kemudian disingkat TO.

c.    Bersedia ditempatkan sesuai keputusan RAKOR dengan menimbang kemampuan dasar..

Pasal 12: Hak

Pengurus KOMAHI UMY memiliki hak:

a.    Mendapatkan pembelaan dan perlakuan adil terkait dengan tugas dan tanggung jawab dalam kepengurusan;

b.    Setiap pengurus KOMAHI UMY berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas KOMAHI UMY terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam kepengurusan;

c.    Setiap pengurus KOMAHI UMY berhak mendapatkan penghargaan atas komitmen, dedikasi, dan loyalitasnya terhadap KOMAHI UMY.

Pasal 13: Kewajiban

Pengurus KOMAHI UMY memiliki kewajiban:

a.    Melengkapi administrasi yang telah ditentukan ;

b.    Menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya ;

c.    Menampung dan menyampaikan aspirasi anggota sesuai dengan kapasitas KOMAHI UMY sebagai Himpunan Mahasiswa Program Studi.

d.   Menjaga segala fasilitas yang dimiliki KOMAHI UMY ;

e.    Memberikan laporan pertanggungjawaban dalam MUKBES KOMAHI UMY di akhir masa kepengurusan

Pasal 14: Periode Kepengurusan

Satu periode kepengurusan KOMAHI adalah satu tahun akademik.

Pasal 15: Pencabutan Status

Status pengurus akan hilang dengan:

a.    Meninggal dunia;

b.    Mengundurkan diri secara tertulis;

c.    Didemisionerkan (berakhirnya periode kepengurusan);

d.   Mahasiswa yang sudah tidak aktif lagi;

e.    Gangguan jiwa (kehilangan akal sehat).

Pasal 16: Latihan Dasar Kepemimpinan

Latihan Dasar Kepemimpinan diikuti oleh pengurus yang akan memasuki 1 tahun terakhir periode kepengurusan.

BAB VII

LAMBANG

Pasal 17: Makna

Lambang KOMAHI UMY memiliki makna:

a.    Bola dunia melambangkan ruang lingkup disiplin ilmu Hubungan Internasional;

b.    Tugu Jogja yang berada di tengah bola dunia mendeskripsikan letak kedudukan  KOMAHI UMY yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta;

c.    Mata rantai yang melingkari bola dunia melambangkan kesatuan etikat, kebersamaan dan kesolidan keluarga besar mahasiswa ilmu hubungan internasional serta wujud hubungan yang harmonis dengan pihak luar;

d.   Padi (kiri bawah) kapas (kanan bawah) melambangkan keadilan dan kesejahteraan bagi civitas academica UMY dan masyarakat umum;

e.    Tulisan KOMAHI UMY yang terdapat di halaman tengah buku yang terbuka menunjukkan nama organisasi;

f.     Buku dan setetes tinta yang terletak di luar bawah bola dunia melambangkan intelektualitas dan kekritisan mahasiswa HI UMY;

g.    Warna biru bermakna kedamaian;

h.    Warna dasar putih bermakna kenetralan dan kesucian.

BAB

PENUTUP

1)      Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar KOMAHI UMY dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan Pengurus KOMAHI UMY.

2)      Segala aturan yang masih ada tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut AD/ART.

3)      AD/ART ini berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Yogyakarta Desember 2012

Jam 00.00

 Pimpinan MUKBES

Garis Besar Haluan Kerja

GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA

KORPS MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PERIODE 2011/2012

VISI KOMAHI UMY:

KOMAHI UMY sebagai wadah kreativitas dan perjuangan aspirasi mahasiswa Ilmu Hubungan

Internasional UMY dengan mengedepankan semangat keterbukaan demi tercapainya KOMAHI UMY yang Islami, berkarakter, mandiri, dan profesional.

MISI KOMAHI UMY:

1. Memperjuangkan, mempertahankan, meningkatkan eksistensi, dan peran serta KOMAHI UMY sebagai wadah kreativitas dan perjuangan aspirasi mahasiswa HI sebagai bagian dari civitas akademika UMY;

2. Melakukan rekrutmen dan kaderisasi sebagai wujud regenerasi pengurus untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas;

3. Melakukan koordinasi secara struktural antarbadan dalam struktur organisasi KOMAHI UMY;

4. Membangun dan membina hubungan kultural antarpengurus KOMAHI UMY dengan mengedepankan asas ukhuwah islamiah;

5. Menjalin tali silaturahmi dengan mahasiswa HI UMY untuk menciptakan hubungan profesional yang sinergis;

6. Membangun dan membina kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga internal maupun eksternal UMY;

7. Menjadikan KOMAHI UMY sebagai Himpunan Mahasiswa Jurusan yang mandiri serta memiliki orientasi yang jelas;

8. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi mahasiswa HI UMY pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya;

9. Membina hubungan kultural antara pengurus dengan alumni KOMAHI UMY dengan mengedepankan asas ukhuwah islamiah;

10. Menyalurkan dan memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk lisan, tulisan ataupun bentuk lainnya bagi pengembangan ilmu Hubungan Internasional.

Garis Besar Haluan Organisasi

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI

KORPS MAHASISWA HUBUNGAN INTERNASIONAL

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

PERIODE 2011/2012

                                                              BAB I

PENDAHULUAN

A. IKHTISAR

      Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) adalah landasan gerak organisasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KOMAHI UMY) sebagai kehendak dan aktivitas mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (HI UMY) serta alat kelengkapan organisasi yang ada. Pada hakekatnya merupakan tafsiran dari bab III Anggaran Dasar tentang usaha organisasi yang bentuknya merupakan program-program organisasi dari, oleh, dan untuk mahasiswa HI UMY beserta masyarakatnya secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan.

            Sebagai langkah-langkah perwujudan tujuan KOMAHI UMY yang termaktub dalam Anggaran Dasar bab II yaitu KOMAHI UMY bertujuan sebagai gerakan intelektual serta wadah kreativitas dan perjuangan aspirasi mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

            Maksud dan tujuan ditetapkannya GBHO adalah untuk memberikan pedoman dan arahan bagi jalannya KOMAHI UMY, serta sebagai kerangka landasan umum yang dapat mewujudkan tujuannya secara bertahap dan berkesinambungan.

C. LANDASAN

             Landasan organisasi KOMAHI UMY adalah Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) karena keberadaannya merupakan hasil konsensus dari pengambilan keputusan tertinggi di organisasi yang sepakat secara bersama-sama memperjuangkan terwujudnya mahasiswa yang adil, sejahtera, aspiratif, dan demokratis serta bertakwa kepada Allah SWT.

D. SISTEMATIKA DAN PENYUSUNAN

      Untuk dapat memperjelas arahan pencapaian tujuan, maka diperlukan aktivitas organisasi baik pola kerja jangka panjang, menengah, maupun pendek. Pola kerja tersebut disusun dalam sistematika sebagai berikut:

1. Pendahuluan

2. Pola dasar organisasi

3. Pola umum organisasi

4. Penutup.

            Sistematika penjelasan GBHO tersebut penjabarannya dituangkan dalam program kerja KOMAHI UMY, pedoman organisasi dan garis-garis organisasi lainnya. Karena dalam situasi dan kondisi organisasi mengalami perkembangan secara terus menerus, maka GBHO ini perlu ditinjau kembali di setiap Musyawarah Keluarga Besar Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (MUKBES KOMAHI UMY) untuk disempurnakan agar dapat menjangkau sasaran organisasi secara tepat.

BAB II

POLA DASAR ORGANISASI

A. PENDAHULUAN

            Pola dasar organisasi adalah sebuah kerangka kerja yang menjadi acuan untuk mencapai tujuan organisasi.

B. PRINSIP DASAR ORGANISASI

            Prinsip-prinsip dasar organisasi yang harus dijalankan dalam rangka mencapai tujuan organisasi, diantaranya:

  1. Setiap kebijakan KOMAHI UMY harus didasarkan  pada AD/ART.
  2. Setiap kebijakan KOMAHI UMY merupakan cerminan aspirasi dari mahasiswa HI UMY.
  3. Setiap kebijakan KOMAHI UMY harus bermanfaat bagi mahasiswa HI UMY pada khususnya dan mahasiswa UMY pada umumnya.

C. TUJUAN ORGANISASI

Tujuan organisasi adalah sebagai gerakan intelektual,wadah kreatifitas dan perjuangan aspirasi, lembaga yang mandiri bagi mahasiswa HI UMY, dan penataan sistem keorganisasian serta perluasan jaringan kerjasama demi tercapainya hubungan yang sinergis.

BAB III

POLA UMUM ORGANISASI

A. PENDAHULUAN

Pola umum organisasi disusun berdasarkan pada pola dasar organisasi, sebagai acuan organisasi dan lingkungannya atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1.      Pertimbangan dasar dan tujuan

 Program kerja harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga untuk mewujudkannya perlu

 dibuat perencanaan yang sistematis, integralistik, dan inovatif agar tiap program kerja dapat

 berjalan efektif.

2.      Pertimbangan historis

            KOMAHI UMY adalah himpunan mahasiswa di tingkat Jurusan/Program Studi Ilmu Hubungan Internasional UMY sebagai wadah aktualisasi aspirasi mahasiswa HI UMY.

B. ARAH UMUM ORGANISASI

  1. Sistem kerja organisasi dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan kondisi organisasi agar lebih kondusif dan profesional demi mewujudkan sosialisasi dan realisasi program kerja.
  2. Perwujudan program kerja sebagai upaya yang sistematis, integralistik, dan inovatif  harus didasarkan pada dinamika internal dan eksternal organisasi.

C. ASAS ORGANISASI

  1. Asas Berketuhanan

      Asas berketuhanan berarti bahwa segenap pemikiran, usaha, dan program serta aktivitas KOMAHI UMY didasarkan hanya untuk mengabdi dan mengharapkan rida Allah swt.

  1. Asas Berkeadilan

      Dalam mewujudkan tujuan organisasi yang adil, optimal, dan bertanggung jawab maka organisasi             didasarkan pada pembagian kerja yang jelas dan transfer ilmu yang proporsional.

  1. Asas Demokratis

Konsekuensi logis sebuah kerja organisasi harus ditegakkan atas landasan   keadilan, kebenaran, dan manfaat bagi mahasiswa HI UMY serta masyarakat di sekitarnya, dalam rangka mewujudkan mahasiswa yang kritis, populis, imani, humanis, dan inovatif, yang bersumber dari komitmen pribadi yang mempunyai wawasan pemikiran dan eksistensi hukum sehingga dapat mempengaruhi gerak komunitas mahasiswa HI UMY secara keseluruhan.

  1. Asas Inovatif

Asas inovatif mempunyai pengertian bahwa segala sesuatu baik pemikiran maupun respon terhadap fenomena dan realitas kehidupan sosial harus mengarah kepada pembaharuan yang didasarkan pada pemikiran dan tindakan yang kreatif, kritis, dan dinamis sesuai dengan perkembangan zaman.

D. SUMBER DAYA, GERAK, DAN TANTANGAN ORGANISASI

1. Sumber Daya Organisasi

1.1.   Mahasiswa HI UMY

            Mahasiswa HI UMY merupakan sumber daya yang potensial karena memiliki kekuatan yang dapat diandalkan dan diberdayakan untuk menyelesaikan tugas-tugas organisasi, juga berpotensi untuk menjadi pembimbing, pendidik, dan pemimpin masyarakat.

1.2. Relasi Internal dan Eksternal

                  Relasi merupakan hubungan kerjasama yang dilakukan dalam menghasilkan hubungan yang sinergis untuk menyukseskan tujuan-tujuan organisasi.

2. Gerak Organisasi

            2.1. Kemandirian Lembaga

            KOMAHI UMY memiliki pengembangan misi dan gerak organisasi yang sesuai dengan landasannya dan bebas dari intervensi yang bersifat organisasional, personal, dan kebijakan organisasi.

2.2. Kooperatif

  1. Dalam menjalankan gerak organisasi, KOMAHI UMY mengedepankan semangat kerjasama dengan berbagai pihak  yang mendukung visi dan misi KOMAHI UMY.
  2. Dalam menjalankan gerak organisasi, KOMAHI UMY mengedepankan kerjasama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.
  3. Dalam menjalankan gerak organisasi, KOMAHI UMY menjunjung tinggi keterbukaan yang mengedepankan  semangat kerjasama secara kekeluargaan dengan berbagai pihak.

3. Tantangan Organisasi

3.1.   Tantangan Internal

3.1.1. Kondisi Kemahasiswaan

            Kurangnya kepedulian dan partisipasi serta adanya sentimen dari mahasiswa HI UMY terhadap laju gerak organisasi KOMAHI UMY sehingga menghambat pencapaian tujuan organisasi.

3.1.2. Kondisi Lembaga KOMAHI UMY

                  Kondisi lembaga yang ada di tingkatan Jurusan/Program Studi Ilmu Hubungan Internasional UMY memerlukan adanya peningkatan fasilitas pendukung dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional.

3.1.3. Laju Gerak Organisasi

                  Sebagai lembaga kemahasiswaan jurusan, laju gerak organisasi belum sepenuhnya mampu memperjuangkan hak, kehendak, dan kepentingan mahasiswa HI UMY.

3.2.   Tantangan Eksternal

3.2.1. Daya Saing Mahasiswa

                  Meningkatnya kompetisi antarmahasiswa, dengan sendirinya menuntut peningkatan kualitas mahasiswa HI UMY sehingga dapat berkompetisi dan meningkatkan eksistensi KOMAHI UMY.

3.2.2. Sistem Komunikasi

                  Kurangnya komunikasi yang intensif antara KOMAHI UMY dengan pihak birokrat menyebabkan laju gerak organisasi mengalami hambatan.

BAB IV

PENUTUP

            GBHO ini akan digunakan sebagai acuan ke depan bagi KOMAHI UMY dan hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian.

Struktur Kepengurusan KOMAHI UMY

Struktur Pengurus KOMAHI UMY Periode 2012/2013

Badan Pengurus Harian (BPH)

Ketua Umum : Reza Fahmi

Sekretaris I : Haniza Ayu Mentari

Sekretaris II : Aditya Maulana Hasymi

Bendahara : Atina Rosydiana

Wakil Bendahara : Kukuh Eka Kusuma Wardana

Divisi-Divisi

Divisi Penelitian

Ketua Divisi: Rara Gusnita Putri

Sekretaris Divisi: Miftah Firdaus

Divisi Pengembangan Wacana

Ketua Divisi: Ahmad Muhammad

Sekretaris Divisi: Bella Rosaily Hajar Putri

Divisi Bahasa dan Budaya

Ketua Divisi: Denni Nilson Edi

Sekretaris Divisi: Amanda Novitasari

Divisi Pers Mahasiswa

Ketua Divisi: Reynita Hutami Adiningsih

Sekretaris Divisi: Novita Permata Aji

Divisi Minat dan Bakat

Ketua Divisi: Adibrata Iriansyah

Sekretaris Divisi: Yanuardhi Mazid Priantoro

Divisi Jaringan dan Kerjasama

Ketua Divisi: Tiara Pramudita Sanaiscara Nurul Ikhsani

Sekretaris Divisi: Dhana Nurjannah Kotahatuhaha