Divisi Pengembangan Wacana KOMAHI UMY kembali mengadakan diskusi rutin dengan tema “Dinamika Ahmadiyah di Indonesia dan Internasional” , setelah sebelumnya diskusi bertemakan Dampak Revolusi Tunisia terhadap Negara Arab .
Diskusi kali ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2011 bertempat di lantai dasar Mesjid KH . Ahmad Dahlan. Diskusi ini diikuti sekitar 20 peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa . Dengan presentator M. Sidik yang tidak lain adalah mahasiswa Hubungan Internasional 2008 .
Memang saat ini masalah Ahmadiyah di Indonesia kian menegang , dan tentunya menyerempet ke arah diskriminasi Agama . Namun dalam konstitusi kita kebebasan memeluk Agama dijamin oleh Negara , hal inilah yang menjadi dilema bagi pemerintah untuk melarang Ahmadiyah di Indonesia .
Sebenarnya Ahmadiyah bukan hanya ada di Indonesia , bahkan sudah menjadi gerakan keagamaan di berbagai belahan Dunia . Namun di Indonesia seringkali terjadi friksi antar umat beragama , yang menyebabkan pemerintah harus turut melakukan intervensi agar tidak jadi kekerasan agama .
Di awal ketidakharmonisan keberadaan JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia) yang menyebabkan bentrok dengan warga masyarakat mengharuskan pemerintah menengahi pertikaian tersebut , yang bahkan membuat warga anarkis dan merusak fasilitas ibadah Ahmadiyah .
Untuk menenangkan masyarakat maka pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang memuat poin – poin penting yang harus diperhatikan oleh Ahmadiyah . Konflik sempat mereda antara Ahmadiyah dan warga masyarakat . Namun belakangan ini konflik kembali meninggi akibat dari tragedi Cikeusik yang terjadi pada 6 Februari silam yang mengakibatkan 3 korban tewas , 6 luka berat , dan ratusan juta kerugian materil .
Dalam posisi ini pemerintah serba bimbang dalam menentukan kebijakan , ibarat memakan buah simalakama pemerintah kini tak dapat berbuat banyak . Desakan dan tekanan dari berbagai Ormas Islam di Indonesia untuk pembubaran Ahmadiyah kian menggema di tanah Air . Belum lagi aksi demonstrasi yang semakin menyebar seantero Indonesia .
Menag Suryadharma Ali pun dituntut untuk turun dari jabatannya akibat dari kelalaiannya dalam menciptakan harmonisasi antar umat beragama . Hal inilah yang menjadi perbincangan menarik dalam diskusi kali ini . Tak lupa juga presentator mengulas kontrofersi ajaran Ahmadiyah , yang dianggap melenceng dari sudut pandang umat Islam .
Dari sudut pandang Islam , sangat tidak pantaslah jika Mirza Gulam Ahmad diakui sebagai nabi . Sedangkan sudah sangat jelas dalam Al – Qur’an dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir dan penutup . Tentunya hal ini menyangkut aqidah kita sebagai umat Islam yang mengimani dan meyakini syahadat.
Mungkin hal inilah yang mendasari orasi – orasi Ormas Islam di penjuru tanah Air untuk membubarkan Ahmadiyah dikarenakan aqidahnya sudah melenceng dari jalur sebenarnya . Sebenarnya jika dilihat dari tinjauan global , Ahmadiyah bukan hanya menjadi masalah di Indonesia namun juga menjadi masalah di belahan dunia lain .
Ahmadiyah di Berbagai Belahan Dunia
Di Pakistan, parlemen telah mendeklarasikan pengikut Ahmadiyah sebagai non-muslim. Pada tahun 1974, pemerintah Pakistan merevisi konstitusinya tentang definisi Muslim, yaitu “orang yang meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir. Penganut Ahmadiyah, baik Qadian maupun Lahore, dibolehkah menjalankan kepercayaannya di Pakistan, namun harus mengaku sebagai agama tersendiri di luar Islam.
Di Indonesia , Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan semenjak tahun 1980 tentang “sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadiyah yang berada di luar Islam”, lalu ditegaskan kembali pada fatwa MUI yang dikeluarkan tahun 2005 bahwa “Aliran Ahmadiyah, baik Qodiyani ataupun Lahore, sebagai keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan”.
Di Malaysia Ahmadiyah telah lama dilarang.
Di Brunei Darussalam pun senada dengan Malaysia , status terlarang ditetapkan untuk Ahmadiyah.
Kesimpulan
Tentunya dalam memahami konteks pluralitas tentunya akan menumbuhkan sikap tenggang rasa antar sesama umat beragama . Namun apabila dikaitkan dengan konteks aqidah , maka hal ini patut dipermasalahkan karena dapat menodai aqidah seseoarang . Dalam surah Al – Kafirun menyatakan bahwa “Lakum Dinukum Wal Yadin” , yang artinya “Bagiku Agama-ku dan Bagimu Agama-Mu” .
Semoga persoalan ini yang dalam beberapa minggu ini menjadi sorotan publik dapat segera terselesaikan dengan solusi terbaik yang telah difikirkan dengan fikiran jernih dan dapat menyelesaikan permasalahan keyakinan yang terjadi di masyarakat .
referensi :
– http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmadiyyah
– http://www.seruu.com/index.php/2011020639729/utama/nasional/tragedi-cikeusik-3-korban-tewas-6-orang-luka-berat-2-mobil-dibakar-1-rumah-hancur-39729/menu-id-691.html
– http://berita.liputan6.com/hukrim/201102/319294/Tragedi_Cikeusik_Terekam_Kamera
– http://www.kaskus.us/showthread.php?t=7175722
– http://mimbarjumat.com/archives/71